BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.
Keputusan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh di Cikarang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).
Proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” jelasnya.
BACA JUGA
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Baznas Kabupaten Bekasi juga telah menyiapkan layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di bawah Baznas Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada,” kata Aminulloh.
Waktu dan Penerima Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menurut Aminulloh, penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Imbauan untuk Masyarakat
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang berhak menerima.
(Aak)