Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

zakat fitrah kabupaten bekasi 2025
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh di Cikarang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” jelasnya.

BACA JUGA

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Festival Ramadan 2025 Angkat Identitas Budaya Lokal Cirebon

Layanan Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas Kabupaten Bekasi juga telah menyiapkan layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di bawah Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada,” kata Aminulloh.

Waktu dan Penerima Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menurut Aminulloh, penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang berhak menerima.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.