Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Penulis: Aak

zakat fitrah kabupaten bekasi 2025
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh di Cikarang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” jelasnya.

BACA JUGA

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Festival Ramadan 2025 Angkat Identitas Budaya Lokal Cirebon

Layanan Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas Kabupaten Bekasi juga telah menyiapkan layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di bawah Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada,” kata Aminulloh.

Waktu dan Penerima Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menurut Aminulloh, penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang berhak menerima.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
polisi thailand wni
Viral Video Polisi Thailand Selamatkan WNI yang Disekap, Ini Kata Hubinter Polri
Cannes Film Festival
Selain Syahrini , Ini Daftar Artis Indonesia yang Pernah Ikut Red Carpet Cannes Film Festival
Erika Carlina
Dijuluki "Queen of Party", Kini Erika Carlina Dimiripkan Tara Basro!
Jess No Limit
Masuk Forbes 30 Under 30 Asia, Jess No Limit Buktikan Mimpi Bisa Jadi Nyata!
supernatural dari ariana grande
Lirik Supernatural - Ariana Grande, Viral Gegara Tren Kim Seon Ho!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.