Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

bayi zakat fitrah
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Apakah bayi yang masih di dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?

Zakat yang berkaitan dengan badan atau yang sering disebut sebagai zakat an-nafs, adalah salah satu bentuk kewajiban dalam Agama Islam. Zakat jenis ini juga dikenal sebagai zakat fitrah.

Menurut Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya, yang berjudul “Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan. Mereka berargumen bahwa bayi yang belum lahir tidak dapat dianggap sebagai individu yang utuh.

Namun, sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah RA, berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa titik awal kewajiban zakat adalah pada saat terbit fajar keesokan harinya.

Anjuran Utsman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam bukunya “Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1” menyebutkan, bahwa sunnah hukumnya membayar zakat untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Hal ini didasarkan pada apa yang dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, yang telah membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan.

Syarat-syarat Berzakat

Di sisi lain, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muzzaki (pembayar zakat), diantaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Kemudian, untuk mustahik zakat (penerima zakat), harus berkriteria berikut:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual