Bayar Tol Bakal Pakai Sistem MLFF, Ini Pengertian dan Kelebihannya

tol mlff (1)
(Ilustrasi.Jaringan Prima)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang merencanakan sistem transaksi tanpa tol atau Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).

Sistem tersebut inovasi dalam teknologi transaksi tol yang memungkinkan pengguna jalan tol untuk melakukan pembayaran tanpa harus berhenti.

Sistem ini menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk mendeteksi kendaraan dan menghitung tarif tol secara otomatis melalui aplikasi di smartphone.

Kelebihan Transaksi Sistem MLFF

tol mlff (1)
(Ilustrasi.Jaringan Prima)

BACA JUGA: Diskon Tarif Tol 20 Persen Arus Balik Semarang-Jakarta Masih Ada, ini Syaratnya

Sistem MLFF menawarkan beberapa keuntungan signifikan, antara lain:

  • Efisiensi Waktu: Pengguna tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol, mengurangi waktu perjalanan.
  • Pengurangan Kemacetan: Dengan hilangnya gerbang tol, aliran lalu lintas menjadi lebih lancar.
  • Penggunaan Teknologi Canggih: Memanfaatkan teknologi GNSS yang memberikan akurasi tinggi dalam pendeteksian kendaraan.

Peraturan Pemerintah

Menyangkut hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi  telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mencakup penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti.

Pasal 105 ayat (1) dari PP ini menyatakan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan melalui aplikasi yang disetujui.

“Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c,” demikian bunyinya.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang mengembangkan aplikasi bernama Cantas untuk mendukung sistem MLFF. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran tol secara otomatis tanpa perlu tap kartu atau berhenti di gerbang tol.

Adapun langkah penggunaanya, sebagaimana berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cantas: Pengguna harus mengunduh aplikasi Cantas dari toko aplikasi resmi.
  2. Registrasi Kendaraan: Daftarkan data pribadi dan informasi kendaraan di dalam aplikasi.
  3. Koneksi Internet: Pastikan smartphone terhubung dengan internet untuk sinkronisasi data.
  4. Pembayaran Otomatis: Setelah terdaftar, setiap kali melewati jalan tol, tarif tol akan otomatis terhitung dan saldo pembayaran akan terpotong secara otomatis.

Aplikasi Cantas juga memperhatikan aspek keamanan dan privasi pengguna. Data pengguna terenskripsi, guna mencegah akses yang tidak sah, dan proses transaksi dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.

Menurut Pasal 105 ayat (8) PP No. 23 Tahun 2024, pengguna jalan tol yang tidak terdaftar di aplikasi dan tidak membayar tol akan dikenakan denda administratif.

Denda ini bisa mencapai 10 kali lipat dari tarif tol normal, serta pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pembayaran dan denda tidak diselesaikan dalam waktu lebih dari 10×24 jam.

Tingkat Denda Administratif

  1. Denda Tingkat I: Sebesar 1 kali tarif tol jika tidak membayar dalam 2×24 jam.
  2. Denda Tingkat II: Sebesar 3 kali tarif tol jika tidak membayar dalam 10×24 jam setelah denda Tingkat I.
  3. Denda Tingkat III: Sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK jika tidak membayar dalam waktu lebih dari 10×24 jam setelah denda Tingkat II.

Selain itu, pemerintah bersama BPJT terus mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung sistem MLFF. Ini termasuk pemasangan perangkat GNSS dan pengembangan jaringan komunikasi yang handal untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar.

Sosialisasi mengenai sistem MLFF dan penggunaan aplikasi Cantas juga sedang gencar dilakukan. Pemerintah berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan sistem baru ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026