Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulsi 22 September 2024, Simak Besarannya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Nai
PT Jasa Marga mencatat kendaraan yang keluar jabodetabek. (dok. kabarbumn)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menaikkan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024.

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol cawing-Tomang Pluit dan cawing -Tanjung Priok -Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Diketahui kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang -Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun seklai berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badang Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif,serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan til. Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Regional Division Head. Widyatmiko Nursejatu mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagau sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Sementara iyu, jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, Jalur lalu lintas Presiden,Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran. Pusat hiburan dan menjadi jalur logistic menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Tarif Tol Bocimi Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian sebagai berikut :

Gol I : Rp.11.000,-yang semulai Rp 10.500

Gol II : Rp 16.500, yang semulai Rp 15.500

Gol III : Rp q6.500,- yang semulai Rp 15.500 Gol IV: Rp 19.000,- yang semulau Rp 17.500 Gol V : Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025