BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menegaskan agar calon walikota dan wakil walikota Bandung untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politic. Sebab, politik uang masih jadi hal yang diwaspadai saat pelaksanaan Pilwalkot 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Ariyana Iskandar mengatakan, praktik politik uang masih sering terjadi di Kota Bandung, termasuk ketika pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Namun, hal tersebut kata dia sulit dibuktikan.
“Sehingga, kita tekankan kepada para calon untuk tidak melakukan praktik politik uang. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, kegiatan money politics juga pernah terjadi pada pilkada sebelumnya namun sulit dibuktikan,” kata Dimas Aryana Iskandar, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, Dimas pun mengungkapkan, ada sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi di masa kampanye Pilwalkot Bandung selain politik uang. Potensi itu salah satunya adalah penggunaan tempat umum sebagai lokasi kampanye.
“Memasuki masa kampanye tentu ada beberapa titik kerawanan, salah satunya adalah ada tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Ini harus diperhatikan betul saat kampanye,” ucapnya
Merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Pertama tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum. Ketiga tempat itu tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya, Dimas menyebut ada potensi politisasi sara di pelaksanaan Pilwalkot di Kota Bandung. Namun dia meyakini, Pilwalkot Bandung 2024 akan berjalan jauh lebih kondusif dan lancar.
“Selain itu kemudian ada beberapa politisasi sara yang 2018-2019 masih ada dan kita berharap di 2024 ini tidak terjadi lagi di Kota Bandung,” pungkasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Masyarakat Bahwa Money Politics Bisa Dapat Sanksi Pidana
Sebagai informasi, saat ini Pilwalkot Bandung memasuki tahapan penelitian administrasi berkas persyaratan. Proses pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon juga telah selesai dilakukan.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan mengundi nomor urut pada 23 September 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 25 September-23 November 2024.
(Rizky Iman/Usk)