BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan heroin. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka bernama Yohanes telah ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi mengungkapkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg dan heroin sekitar 1,8 Kg
“Dalam pengungkapan kasus kali ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg dan heroin sekitar 1,8 Kg,” ungkap Pol. Eko, dikutip Sabtu(18/5/25).
Brigjen Pol. Eko menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Subdit 1 menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di sekitar Hotel Ratu Mayang Garden di Jl. Jend Sudirman – Pekanbaru, dengan ciri-ciri terduga pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 langsung menuju lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Bentuk Vape di Jakarta Barat
Ia menambahkan, saat melintas, tim melihat sebuah sepeda motor Yamaha Nmax berwarna Tosca terparkir di depan Hotel Ratu Mayang Garden, dan seorang pria terlihat berjalan menuju samping gerai ATM untuk mengambil sesuatu dari dalam tong sampah. Tim Opsnal menyaksikan terduga pelaku mengambil sebuah tas ransel dan segera pergi dengan mengendarai sepeda motor.
“Kemudian Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki dengan membawa 1 buah tas ransel warna abu-abu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik Teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga heroin,” jelasnya.
(Virdiya/Usk)