Bareskrim Gandeng KPK Usut Perkara Dugaan Suap di Pemkot Balikpapan

Bareskrim Usut Dugaan Suap di Pemkot Balikpapan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (humas.polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID, Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis melalui humas.polri, Selasa (30/1/2024).

Pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus bentuk sinergitas.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Suap di Pemkot Balikpapan

“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ucap Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu.

Bareskrim Usut Dugaan Suap di Pemkot Balikpapan

Dia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

Kegiatan Kedinasan 

Sesudah itu, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” jelasnya.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” pungkas Trunoyudo.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gaji ke-13 pns
Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Besarannya!
Digadang-Gadang Akan Jadi Pelatih Terbaik di Liga 1, Imran Nahumarury Merendah
Digadang-Gadang Akan Jadi Pelatih Terbaik di Liga 1, Imran Nahumarury Merendah
Carlos Pena Sampaikan Isi Hatinya Usai Dipecat Persija
Carlos Pena Sampaikan Isi Hatinya Usai Dipecat Persija
Punya Dua Laga Kandang Jadi Keuntungan Persib, Bojan Hodak: Stadion Dipastikan Penuh
Punya Dua Laga Kandang Jadi Keuntungan Persib, Bojan Hodak: Stadion Dipastikan Penuh
Vasektomi syarat bansos
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Perlu Waktu Mencerna Ide KDM
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

3

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.