Bangun Sinergi, Kanwil DJP Jabar Gelar FGD Penegakan Hukum Pajak

Kanwil DJP Jabar Gelar FGD Penegakan Hukum Pajak
Kanwil DJP Jabar Gelar FGD Penegakan Hukum Pajak (Tri/RM)

Bagikan

BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, II dan III menggelar acara Focus Group Discussion Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 24 Juli 2024.

Mengusung tema ‘Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’, kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari Perwakilan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Jaksa Peneliti serta Pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Direktorat Penegakan Hukum, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada kesempatan ini para peserta FGD berkumpul bersama dalam rangka membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.

Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara.

Setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak,”ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar.

Menurutnya, tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik di Kanwil DJP, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.

Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Tentu dalam proses pembuktian di penyidikan sampai dengan penuntutan di Persidangan membutuhkan effort yang sangat besar,”terangnya.

Dalam konteks ini, lanjut dia, penting bagi kami untuk membangun sinergi, saling mendukung dan bekerjasama dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kita menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan. Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,”katanya.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2022 sampai dengan hari ini, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan, Kanwil DJP Jawa Barat III, Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan 22 penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total Kerugian pada Pendapatan Negara sebanyak Rp79,305,394,750.

“Hal ini tak lepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini,”ucap dia.

BACA JUGA: NIK Resmi Ganti NPWP, Ini 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Masyarakat

Melalui Focus Group Discussion ini, kata dia, kita sekaligus membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.

“Harapan kami kita dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat,”ucap dia.

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva