Banding Vonis Hasto, KPK: Putusan Kurang 2 Pertiga

vonis hasto
(Instagram/triwiyonosusilo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencermati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Terkait hal itu, lembaga antirasuah itu berencana melayangkan banding  vonis Sekjen PDIP tersebut.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pernyataannya, dikutip Kamis (31/07/2025).

Namun, Fitroh tak menjelaskan upaya hukum lebih lanjut terkait banding vonis Hasto. Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan pada hari berikutnya.

“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah terkait dugaan keterlibatan dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:

Djarot Singgung Kriminalisasi Politik pada Tom Lembong dan Hasto: Cari-cari Salahnya

ICW Kritik Hukuman Hasto Diperingan Dalih Mengabdi pada Negara

Masa hukuman tersebut tidak dihitung mulai dari tanggal pembacaan putusan, melainkan sejak Hasto mulai menjalani penahanan saat tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut awalnya menduga Hasto telah menghalangi proses penyidikan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan karena minimnya alat bukti.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda ini harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan diperpanjang.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026