Perantara 2 Ribu Ekstasi, Buronan ini Sempat Dilantik Jadi Anggota DPRD

buronan
Mukmin Mulyadi (merah). (kilat)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mukmin Mulyadi, seorang DPO Narkoba yang sempat dilantik sebagai anggota dewan, kini terancam hukuman 17 tahun penjara.

Mukmin yang merupakan buronan ini sempat dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Saat ini kasus narkoba yang menjerat Mukmin sudah masuk meja hijau. Teranyar, dalam lanjutan persidangan, dia dituntut hukuman 17 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi pidana penjara selama selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara,” demikian tertulis di laman PN Medan, lokasi Mukmin diadili, dikutip Rabu (23/8/2023).

Jaksa menilai, Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli 2 ribu pil narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA: KKB Bakar Gudang Beras dan Tembak Warga di Papua Tengah

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan dalam tuntutan Mukmin, karena dia tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.

Mukmin sebelumnya resmi ditahan oleh Polda Sumut pada Selasa (18/4). Buronan ini ditahan usai diperiksa selama sembilan jam. Mukmin Mulyadi keluar dengan memakai baju tahanan berwarna merah dan peci hitam.

Mukmin Mulyadi masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2 ribu pil ekstasi 2020 lalu. Namun, ia sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui mekanisme pengganti antar-waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026