Bantah Hoaks DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Deretan Masalah di Pasal KUHAP Baru

Koalisi Masyarakat Sipil KUHAP baru
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur. (dok. UIN Jakarta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membeberkan sejumlah masalah substansional pasal KUHAP yang sebelumnya disebut “hoaks” oleh DPR.

Koordinator Koalisi, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bersumber dari draf KUHAP versi 18 November 2025, bukan asumsi.

Penyadapan Dinilai Tanpa Batasan

Isnur menyoroti Pasal 136 ayat (2) yang mengatur penyadapan. Dalam draf terbaru, disebutkan bahwa mekanisme penyadapan akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Penyadapan yang belum jelas jadwal pembahasannya.

Namun, kata Isnur, pasal tersebut tetap memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana.

Ia menilai tidak adanya safeguard dan tidak ada ketentuan yang melarang penyadapan sebelum UU Penyadapan disahkan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

“Namun, perlu ditekankan dalam Pasal 136, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Pemblokiran dan Penyitaan Tanpa Izin Hakim

Isnur juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut seluruh pemblokiran rekening, data digital, dan akun media sosial harus mendapat izin hakim.

Menurut Koalisi, ketentuan tersebut memiliki pengecualian yang membuat aturan menjadi longgar. Pasal 140 ayat (2) tetap membuka peluang pemblokiran dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik, tanpa izin pengadilan.

Begitu pula dengan penyitaan. Koalisi menilai Pasal 44 memungkinkan penyitaan barang bergerak dalam kondisi “mendesak” tanpa persetujuan hakim. Kondisi ini, kata Isnur, rentan digunakan untuk menyita ponsel, kendaraan, atau dokumen lain hanya berdasarkan alasan subjektif penyidik.

Penangkapan dan Penahanan Dinilai Tidak Ada Pembaruan Substansial

Terkait penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93, 99, dan 100, Isnur menyatakan bahwa mekanisme tersebut secara konsep tidak berubah dari KUHAP lama. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan penangkapan dan penahanan masih terlalu besar berada di tangan penyidik dan bukan pengadilan, sesuatu yang dinilai tidak lazim dalam praktik negara demokratis modern.

“Indonesia seharusnya bergerak ke arah penguatan peran pengadilan, bukan mempertahankan kewenangan eksekutif yang begitu besar,” kata Isnur.

Polemik Pasal 16: Teknik Khusus dalam Tahap Penyelidikan

Perdebatan lain muncul pada Pasal 16 mengenai penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Habiburokhman sempat menyebut Koalisi “pemalas” karena dianggap tidak mengikuti pembahasan Panja.

Namun, Isnur menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 baru muncul pada draf 18 November. Menurutnya, pasal tersebut membingungkan karena mencampuradukkan kewenangan penyelidikan dengan “teknik investigasi khusus” yang seharusnya berada pada tahap penyidikan sesuai UU Narkotika.

Baca Juga:

Pasal KUHAP Dikritik, Habiburokhman Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Pemalas

Penyidik Utama Dinilai Terlalu Sentralistik

Koalisi juga menyoroti ketentuan penyidik utama dalam sejumlah pasal, termasuk Pasal 6, 7, 8, dan 24. Dalam draf itu, Polri ditempatkan sebagai penyidik utama, sementara PPNS dan penyidik khusus lainnya hanya menjadi pendukung.

Isnur menilai aturan tersebut justru mengganggu independensi penyidik tertentu karena membuat Polri memiliki posisi yang terlalu dominan dalam seluruh penanganan perkara, termasuk kasus-kasus spesifik.

“Yang dibutuhkan dari Polri adalah dukungan dalam upaya paksa, bukan mengontrol seluruh proses penyidikan yang telah diamanatkan berbagai UU,” ucapnya.

DPR Tetap Lanjutkan Pengesahan KUHAP

Di tengah kritik, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Habiburokhman menyatakan bahwa aturan baru tersebut bertujuan memperkuat posisi warga negara dan kelompok rentan.

Ia menegaskan bahwa pembahasan telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna, meski tidak seluruh masukan publik dapat dikakomodasi. “Ini realitas parlemen,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
ciptaker

DPR Resmi Sahkan UU Ciptaker

JAKARTA,TM.ID: DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...