BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan lalu lintas di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi.
Salah satu inovasi terbaru, penerapan sistem poin tilang, yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini tidak hanya memberikan denda finansial, sekaligusjuga mengakumulasi poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apa itu Sistem Tilang Poin?
Sistem poin tilang adalah metode penegakan hukum lalu lintas di mana setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu.
Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin lebih dari yang ditentukan, maka SIM bisa ditangguhkan atau dicabut. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR).
BACA JUGA: Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso
Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan diberikan poin. Jumlah poin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Berikut adalah pembagian poin berdasarkan jenis pelanggaran:
Jenis Pelanggaran
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan lebih tinggi:
- Kecelakaan ringan: 5 poin
- Kecelakaan sedang: 10 poin
- Kecelakaan berat: 12 poin
Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin melebihi batas tertentu, mereka akan dikenakan penalti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tahapan penalti yang diberlakukan:
- Penalti 1
Pengemudi yang mengumpulkan 12 poin akan menerima penalti 1, yang berarti SIM mereka akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan keluar.
Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.
- 2. Penalti 2
Pengemudi yang mengumpulkan 18 poin akan menerima penalti 2, yang berarti SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk mendapatkan kembali SIM, pengemudi harus menyelesaikan masa hukuman dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.
(Saepul/Aak)