Bakal Ada Aturan Sistem Poin Tilang, Ini Penjelasannya

sistem tilang poin
(Dok.NU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan lalu lintas di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi.

Salah satu inovasi terbaru, penerapan sistem poin tilang, yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini tidak hanya memberikan denda finansial, sekaligusjuga mengakumulasi poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa itu Sistem Tilang Poin?

Sistem poin tilang adalah metode penegakan hukum lalu lintas di mana setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu.

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin lebih dari yang ditentukan, maka SIM  bisa ditangguhkan atau dicabut. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR).

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso

Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan diberikan poin. Jumlah poin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Berikut adalah pembagian poin berdasarkan jenis pelanggaran:

Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan lebih tinggi:

  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin melebihi batas tertentu, mereka akan dikenakan penalti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tahapan penalti yang diberlakukan:

  • Penalti 1

Pengemudi yang mengumpulkan 12 poin akan menerima penalti 1, yang berarti SIM mereka akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan keluar.

Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.

  • 2. Penalti 2

Pengemudi yang mengumpulkan 18 poin akan menerima penalti 2, yang berarti SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mendapatkan kembali SIM, pengemudi harus menyelesaikan masa hukuman dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kuda Kosong Cianjur
Makna Filosofi Kuda Kosong sebagai Identitas Budaya Cianjur
Putri Anne
Ini Alasan di Balik Putri Anne Lepas Hijab!
Pelecehan dokter malang
Trauma dan Takut, Perempuan di Malang Baru Berani Speak Up Jadi Korban Pelecehan Dokter
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Resmi Cerai dari Baim Wong, Hakim Sebut Ada Perselingkuhan
Liga Champions 2024/2025
Daftar Empat Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.