Bakal Ada Aturan Sistem Poin Tilang, Ini Penjelasannya

Penulis: Saepul

sistem tilang poin
(Dok.NU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan lalu lintas di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi.

Salah satu inovasi terbaru, penerapan sistem poin tilang, yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini tidak hanya memberikan denda finansial, sekaligusjuga mengakumulasi poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa itu Sistem Tilang Poin?

Sistem poin tilang adalah metode penegakan hukum lalu lintas di mana setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu.

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin lebih dari yang ditentukan, maka SIM  bisa ditangguhkan atau dicabut. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR).

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso

Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan diberikan poin. Jumlah poin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Berikut adalah pembagian poin berdasarkan jenis pelanggaran:

Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan lebih tinggi:

  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin melebihi batas tertentu, mereka akan dikenakan penalti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tahapan penalti yang diberlakukan:

  • Penalti 1

Pengemudi yang mengumpulkan 12 poin akan menerima penalti 1, yang berarti SIM mereka akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan keluar.

Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.

  • 2. Penalti 2

Pengemudi yang mengumpulkan 18 poin akan menerima penalti 2, yang berarti SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mendapatkan kembali SIM, pengemudi harus menyelesaikan masa hukuman dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.