BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau lebih dikenal sebagai Badai, memberikan pernyataan resmi usai kesaksian Sammy Simorangkir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Badai klarifikasi soal tudingan Sammy yang mengaku diminta membayar Rp 5 juta per lagu agar bisa menyanyikan lagu-lagu milik Kerispatih.
“Kalau dibilang dimintai Rp 5 juta, itu kan pernyataan lisan. Lagipula itu permintaan dari manajemen kami saat itu,” kata Badai kepada media di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Tidak Pernah Ada Pembayaran, Kata Badai
Dalam kesaksiannya di MK, Sammy mengaku dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih setelah keluar dari band, kecuali membayar Rp 5 juta per lagu. Namun, Badai klarifikasi bahwa tidak pernah ada transaksi pembayaran resmi dari Sammy untuk penggunaan lagu-lagu tersebut.
“Sekarang saya tanya saja, yang bersangkutan pernah bayar enggak ke manajemen kami dulu? Kalau saya pribadi, tidak pernah merasa ada ketentuan nilai pembayaran yang disepakati,” tegasnya.
Badai menyayangkan pernyataan Sammy yang dilontarkan di forum resmi negara, karena menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap hak cipta dan kebijakan internal manajemen Kerispatih pada masa lalu.
Keputusan Larangan Adalah Urusan Manajemen
Menanggapi isu larangan menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, Badai klarifikasi bahwa hal itu merupakan keputusan manajemen, bukan keputusan pribadinya.
“Yang saya ingat, kami memang melarang karena yang bersangkutan sudah keluar dari Kerispatih. Ya sudah, silakan berjalan dengan karier solonya,” jelas Badai.
Meski begitu, ia menegaskan tidak pernah menghalangi Sammy tampil membawakan lagu-lagu lama tersebut.
“Saya enggak pernah ganggu Sammy, enggak pernah nagih. Dia nyanyi di mana-mana, saya enggak pernah pusingin. Tapi sekarang tiba-tiba bawa itu ke MK, ya saya kaget aja,” lanjutnya.
Baca Juga:
Sammy Simorangkir Diminta Bayar Rp 5 Juta per Lagu Kerispatih Usai Didepak
Sistem Royalti dan Penolakan Sammy
Sejak keluar dari Kerispatih pada 2016, Badai mengaku mulai menerapkan sistem pembagian royalti untuk lagu-lagu ciptaannya.
“Setelah saya keluar dari Kerispatih, saya berlakukan ketentuan 10 persen royalti untuk lagu ciptaan saya. Itu dinegosiasikan jadi 5 persen dan dijalankan selama setahun,” jelasnya.
Namun, menurutnya, Sammy menolak sistem tersebut.
“Ke Sammy pun saya sampaikan hal yang sama, seperti ke band-nya. Tapi yang bersangkutan menolak membayar, meskipun Kerispatih sendiri pernah membayar ke saya,” ungkap Badai.
Dalam kesaksiannya di MK, Sammy menyebut larangan membawakan lagu Kerispatih membuatnya merasa tidak aman secara hukum. Namun, Badai klarifikasi bahwa selama ini dirinya tidak pernah mempermasalahkan Sammy membawakan lagu-lagu tersebut, hingga akhirnya pernyataan itu mencuat ke ranah hukum.
(Hafidah Rismayanti/Aak)