Ayam Goreng Widuran Haram, MUI: Harus Ditindak Tegas!

Penulis: Vini

Ayam goreng Haram
(Instagram/muipusat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan kasus status haram Ayam Goreng Widuran harus segera ditindak tegas baik secara hukum maupun administratif. Sebab, kasus ini dapat merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ni’am menyoroti kasus Ayam Widuran ini dapat menurunkan jumlah wisatawan karena merasa tidak aman dalam memilih menu makanan di Solo. Ia juga menganggap kasus ini dapat merugikan para pelaku usaha di Solo.

Maka dari itu ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.

Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

Ni’am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” ujar Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.

Ia mengungkapkan untuk memastikan makanan halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.

“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” kata dia.

Baca Juga:

Heboh Non-Halal! Wakil Wali Kota Solo Minta Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Ayam Goreng Widuran Solo Nyatakan Produk Non-Halal, Klarifikasi Lewat Instagram

Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pelajaran penting untuk setiap Muslim agar lebih berhati-hati memilih tempat kuliner.

“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” kata Ni’am.

(Virdiya/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengobatan Gerd
Redakan Gerd dengan 6 Daun Herbal Ini, Aman dan Mudah Didapat
MoU Indonesia China
Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Li Qiang, Sepakati 12 MoU
Modus Judol
OJK Temukan Modus Baru Judol, Jadi Situs Dongeng Anak
Bantuan Ekonomi
6 Paket Bantuan Ekonomi Cair Mulai 5 Juni, Cek Daftar Lengkap dan Syaratnya!
Robot Anjing
ITS Luncurkan Robot Anjing Cerdas untuk Industri dan Tanggap Bencana
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Daftar Akun Bantuan Subsidi BSU 2025

3

PERSIB Juara Liga 1 2024/2025, Beckham Putra – Mahasiswa UNJANI – Tampil Gemilang di Laga Final

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BSU 2025: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Rp 150 Ribu Per Bulan
Headline
Sidang Isbat Idul Adha 2025 - Kemenag RI
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
pejalan kaki etle
Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE? Ini Klarifikasi dari Polisi
pdip budi arie
Dituding Aliran Dana Judol, PDIP Laporkan Budi Arie
Dudy Prayudi
DLH Bandung Sigap Bersihkan 57,6 Ton Sampah Usai Perayaan Kemenangan Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.