Ayah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Begini Hasilnya!

ledakan sman 72 jakarta
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi terus mendalami peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Salah satunya, memeriksa ayah dari siswa pelaku ledakan yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Untuk orang tua ABH, sudah diminta keterangan beberapa waktu lalu dan ini masih dalam proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto Jumat, (14/11/2025).

Adapun, orang tua yang diperiksa adalah sang ayah. Sementara itu ibunya bekerja di luar negeri.

“Iya betul atau ABH, Ibu ABH bekerja di luar negeri,” ujar Bhudi.

Namun, Bhudi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, masih dalam proses. Di samping itu, Bhudi mengatakan penyidik juga sudah memeriksa 46 saksi anak. Namun, 10 orang berhalangan.

Pemeriksaan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P3A) Provinsi Jakarta di wilayah Jakarta Timur.

Pemeriksaan siswa SMAN 72 ini untuk menggali motif peledakan bom oleh siswa F. Terutama menelisik dugaan perundungan yang dialami F.

Sementara itu, Bhudi mengaku masih menunggu hasil digital forensik yang dilakukan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

“Kami berharap rekan-rekan sekalian memberi waktu dan ruang bagi para penyidik untuk bisa secara komprehensif hasil dari penyidikan yang sedang ditangani,” kata Bhudi.

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Baca Juga:

Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Dalami Motif dan Dugaan Jaringan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026