Ayah David Bongkar Percakapan Mario Dandy Soal Hukuman Ringan

Penulis: Saepul

ayah David Ozora ungkap percakapan Mario Dandy dkk di PN Jaksel saat sidang foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ayah Christalino David Ozora, Jonathan Latumahina bocorkan isi obrolan tersangka penganiayaan anaknya, Mario Dandy.

Hal ini disampaikan, saat Jonathan menjadi saksi pada sidang penganiayaan berat berencana Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia mengaku mendapatkan isi obrolan Mario dkk dari saksi Rudy Setiawan dan Saksi Natalia Puspitasari, ketika di kantor polisi. Saat itu, Jonathan menyebut saksi Rudy dan Natalia berada di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Amankan 106 Siswa Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Tugabus Angke

“Obrolan di mana?” tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Obrolan di Polsek,” kata Jonathan.

“Saudara dapat info dari?” cecar Hakim Alimin lagi.

“Dari saksi,” jawab Jonathan.

“Saksi ini siapa?” tanya Hakim Alimin kemudian.

“Pak Rudy sama Bu Natalia,” kata Jonathan.

Hakim lantas memperdalam obrolan Mario Dandy tersebut yang disinggung oleh Jonathan.  Jonathan menerangkan, Mario meminta Shane dan Agnes untuk tetap tenang saat ditangkap polisi.

Mario mengatakan, ayahnya akan turun tangan dalam kasus ini. Dia juga meyakini, bahwa tak akan dipenjara dengan waktu lama.

“Apa yang disampaikan?” tanya Hakim Alimin.

“Tenang aja kalian enggak akan kena’, yang ngomong ini si Dandy, ‘Kalian itu enggak akan kena’, si Agnes dan si Shane. ‘Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan’, gitu,” ungkap Jonathan.

“Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” kata Jonathan melansir Suara, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, jaksa mendakwa anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini engan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal  353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ayah David Bawa Barang Bukti Baru di Sidang Mario Dandy

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.