BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi barang bajakan. Ini dilakukan untuk memberi perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Satgas ini tidak hanya bertugas untuk melindungi dan memberdayakan UMKM di Indonesia. Tetapi juga akan menindak tegas para pelaku UMKM yang terbukti melakukan pembajakan dan pemalsuan produk.
Pernyataan ini disampaikan Maman merespons laporan mengenai dugaan praktik pembajakan dan pemalsuan produk yang terjadi di Pasar Mangga Dua, Jakarta. “Inilah kenapa bagi kami Kementerian UMKM menjadi penting untuk membuat satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga:
Barang Bajakan di Mangga Dua Disorot AS, Kemenperin Singgung Lemahnya Permendag
Mengejutkan! Situs Bajakan Anime Jadi Kekalahan Platform Streaming Resmi
“Dalam langkah tadi, apabila ada isu-isu seperti itu, satgas bisa langsung turun menindak,” kata Maman lagi. Ia menyebut pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai kementerian dan institusi terkait.
Proses komunikasi awal telah dilakukan dengan beberapa pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi UMKM. Tujuannya adalah agar UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi, sekaligus meningkatkan produksi barang yang baik secara optimal.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah produk lokal yang tidak memiliki merek menjadi sasaran utama pemalsuan, ia menyatakan perlunya verifikasi lapangan terlebih dahulu. “Untuk merespons itu, saat ini kan baru ada informasi ini, saya harus cek dulu ke lapangan,” katanya.
“Siapa tahu mungkin ternyata benar atau ternyata benar tapi kurang tepat. Jadi biar nanti kami cek dulu di lapangan,” ujarnya.
Rencana pembentukan satgas perlindungan UMKM pertama kali disampaikan Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada bulan lalu. Dalam rapat itu, ia mengatakan satgas ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar yang terkenal melakukan pemalsuan dan pembajakan. Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tersebut telah melalui proses impor yang benar, tetapi melanggar aturan merek dagang. (Usk)