Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

aturan rokok
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan  Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Kesehatan ini memuat 1.127 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk regulasi terkait rokok.

Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah larangan penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Pasal 434 huruf (c) menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Poin Seputar Aturan Rokok Terbaru

Namun, pengecualian berbeda bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa cerutu dan rokok elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dari produk tembakau yang tersedia di warung hingga swalayan.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

Lantas, peraturan apa saja yang perlu diperhatikan oleh perokok maupun penjual? Adapun poin penting dalam aturan mengenai rokok, antara lain:

1. Larangan Menjual Kepada Wanita Hamil

Poin pertama, PP Kesehatan juga memperketat penjualan produk tembakau dengan melarang penjualan kepada wanita hamil dan orang di bawah usia 21 tahun. Pasal 434 huruf (a) menyebutkan bahwa penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

2. Penjualan Melalui Situs Web atau Aplikasi Elektronik

Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik hanya untuk yang menyertakan verifikasi umur. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak mudah terakses oleh anak-anak dan remaja.

3. Kemasan Rokok Putih Mesin

Pasal 443 mengatur bahwa rokok putih mesin harus terkemas minimal 20 batang per kemasan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau lainnya. Untuk tembakau iris, kemasan minimal adalah 50 gram. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan membatasi penjualan dalam jumlah kecil.

4. Pembatasan Penjualan di Tempat Strategis

Untuk mengurangi visibilitas produk tembakau, Pasal 434 huruf (d) melarang penempatan produk tembakau di area yang sering menjadi akses, termasuk pintu masuk dan keluar. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan dan godaan bagi konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

5. Pembatasan Iklan dan Pemasaran

PP Kesehatan juga mengatur pembatasan iklan dan pemasaran produk tembakau. Iklan yang bersifat menyesatkan atau menggunakan kata-kata promotif seperti “light”, “mild”, “low tar”, dan sebagainya menjadi terlarang. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah misinformasi yang dapat mengarahkan konsumen untuk berpikir bahwa produk tersebut lebih aman atau kurang berbahaya.

6. Kewajiban Pencantuman Informasi pada Kemasan

Setiap kemasan produk tembakau wajib mencantumkan informasi yang jelas dan mudah dibaca, termasuk peringatan kesehatan, kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.

7. Pembatasan Jumlah Bawaan Produk Tembakau

Poin terakhir, PP Kesehatan juga mengatur jumlah produk tembakau yang dapat dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan kiriman. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan dan peredaran produk tembakau secara ilegal.

 

(Sapul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya