JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Kesehatan ini memuat 1.127 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk regulasi terkait rokok.
Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah larangan penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Pasal 434 huruf (c) menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Poin Seputar Aturan Rokok Terbaru
Namun, pengecualian berbeda bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa cerutu dan rokok elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dari produk tembakau yang tersedia di warung hingga swalayan.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!
Lantas, peraturan apa saja yang perlu diperhatikan oleh perokok maupun penjual? Adapun poin penting dalam aturan mengenai rokok, antara lain:
1. Larangan Menjual Kepada Wanita Hamil
Poin pertama, PP Kesehatan juga memperketat penjualan produk tembakau dengan melarang penjualan kepada wanita hamil dan orang di bawah usia 21 tahun. Pasal 434 huruf (a) menyebutkan bahwa penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
2. Penjualan Melalui Situs Web atau Aplikasi Elektronik
Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik hanya untuk yang menyertakan verifikasi umur. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak mudah terakses oleh anak-anak dan remaja.
3. Kemasan Rokok Putih Mesin
Pasal 443 mengatur bahwa rokok putih mesin harus terkemas minimal 20 batang per kemasan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau lainnya. Untuk tembakau iris, kemasan minimal adalah 50 gram. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan membatasi penjualan dalam jumlah kecil.
4. Pembatasan Penjualan di Tempat Strategis
Untuk mengurangi visibilitas produk tembakau, Pasal 434 huruf (d) melarang penempatan produk tembakau di area yang sering menjadi akses, termasuk pintu masuk dan keluar. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan dan godaan bagi konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
5. Pembatasan Iklan dan Pemasaran
PP Kesehatan juga mengatur pembatasan iklan dan pemasaran produk tembakau. Iklan yang bersifat menyesatkan atau menggunakan kata-kata promotif seperti “light”, “mild”, “low tar”, dan sebagainya menjadi terlarang. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah misinformasi yang dapat mengarahkan konsumen untuk berpikir bahwa produk tersebut lebih aman atau kurang berbahaya.
6. Kewajiban Pencantuman Informasi pada Kemasan
Setiap kemasan produk tembakau wajib mencantumkan informasi yang jelas dan mudah dibaca, termasuk peringatan kesehatan, kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.
7. Pembatasan Jumlah Bawaan Produk Tembakau
Poin terakhir, PP Kesehatan juga mengatur jumlah produk tembakau yang dapat dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan kiriman. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan dan peredaran produk tembakau secara ilegal.
(Sapul/Budis)