BANDUNG,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia merespons perkembangan pesat pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending dengan menerbitkan regulasi baru.
Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada (10 /11/2023), mengatur Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Tujuan utama adalah melindungi konsumen di tengah menjamurnya layanan pinjol. Seiring berlakunya aturan baru OJK, beberapa poin utama perlu pelaku bisnis pinjol perhatikan:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Aturan mengenai besaran bunga pada pinjaman online kini lebih terkendali. SE OJK 19/SEOJK.06/2023 membatasi bunga pada platform P2P lending menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang terlalu tinggi.
2. Denda Keterlambatan
OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur, dengan ketentuan yang berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif. Pada 2024, denda keterlambatan sektor produktif mencapai 0,1% per hari, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara itu, sektor konsumtif memiliki denda keterlambatan 0,3% per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026.
3. Batasan Pinjaman
Debitur hanya dapat meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Pembatasan ini bertujuan agar konsumen tidak terjerat dalam pinjaman dari banyak pihak. Penyelenggara wajib memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur.
4. Waktu Penagihan Terbatas
Regulasi juga mengatur waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur. Penagihan hanya dapat terjadi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini membantu melindungi konsumen dari penagihan yang berlebihan dan memberikan kepastian waktu.
5. Aturan Penagihan yang Lebih Ketat
Penagihan harus dengan penuh tanggung jawab. Penyelenggara tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA. Ini memberikan perlindungan lebih lanjut kepada debitur dari praktik penagihan yang tidak etis.
6. Kontak Darurat Tidak untuk Penagihan
Kontak darurat yang terdaftar pada platform pinjol tidak boleh untuk kegiatan penagihan. Seharusnya berfungsi hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan sebagai sarana penagihan.
7. Kewajiban Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib menyertakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi. Hal ini untuk mengalihkan risiko pendanaan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
OJK menegaskan pentingnya penegakan aturan ini untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi. Pembatasan bunga, denda keterlambatan yang terkendali, serta ketentuan ketat terkait penagihan, semuanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan pinjol yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap industri pinjol dapat tumbuh secara berkelanjutan. Serta memberi manfaat kepada masyarakat, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan dan keseimbangan antara pemberi pinjaman dan debitur.
(Kaje/Usk)