JAKARTA,TM.ID: Pemilik kendaraan seperti motor dan mobil akan ada pemberlakuan baru dalam pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB.
Dokumen atau sertifikat tambahan pada perpanjangan STNK dan BPKB yang dimaksud berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar Denda Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Wacananya, kata dia, usai seluruh aturan rampung diatur, maka ke depannya uji emisi akan diimplementasikan secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI telah memperluas ruang uji emisi pada seluruh bengkel di Jakarta.
Asep mengharapkan dengan adanya langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk memperluas jangkauan uji emisi, dapat diacu oleh daerah lain juga
(Saepul/Budis)