Sri Mulyani akan Ubah Aturan Impor Barang Bawaan, Gegara Komplen Publik?

aturan barang bawaan impor (1)
(Dok.Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, barang-barang non-komersial yang bukan untuk dijual atau untuk penggunaan pribadi akan diatur oleh Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Impor Elektronik Baru, LP3ES Apresiasi Kemenprin

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai kontroversi karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi.

Aturan tersebut memantik banyak protes dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah isu itu viral, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru itu masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor itu. Keputusan untuk merevisi aturan itu diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sebagai revisi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang impor, seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City