Sri Mulyani akan Ubah Aturan Impor Barang Bawaan, Gegara Komplen Publik?

aturan barang bawaan impor (1)
(Dok.Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, barang-barang non-komersial yang bukan untuk dijual atau untuk penggunaan pribadi akan diatur oleh Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Impor Elektronik Baru, LP3ES Apresiasi Kemenprin

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai kontroversi karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi.

Aturan tersebut memantik banyak protes dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah isu itu viral, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru itu masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor itu. Keputusan untuk merevisi aturan itu diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sebagai revisi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang impor, seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun