Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor

Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor
Ilustrasi-Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor (bengkel sepeda terpercaya/sepeda.me)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, tingginya transaksi barang kiriman 4 komoditas belakangan ini jadi alasan penerapan tarif Most Favoured Nation (MFN) kepada 4 komoditas seperti sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi dan baja.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini khususnya kosmetik, kosmetik itu impornya tinggi sekali melalui barang kiriman ini,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta (13/10/2023).

Lebih lanjut Fadjar mengatakan tingginya impor tersebut telah berdampak pada pertumbuhan industri serupa dalam negeri. Selain kosmetik, Donny menuturkan tren peningkatan impor serupa juga terjadi pada komoditas sepeda dan jam tangan.

BACA JUGA : Menjadi Negara Berpenghasilan Tinggi, RI harus Gajih Pekerja Rp 10 Juta

Tren Pembelian Melalui Flatform Digital

Menurut Fadjar, saat ini terjadi tren masyarakat melakukan pembelian sepeda dan jam tangan melalui platform digital.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan itu berdasarkan statistik merupakan barang impor kiriman yang tinggi jumlahnya,” katanya.

Fadjar melanjutkan komoditas besi dan baja juga perlu diberlakukan pungutan baru. Menurut dia, telah terjadi pergeseran impor besi dan baja melalui barang kiriman. “Ini untuk mengantisipasi setting importir yang dulunya melalui kartu umum bergeser jadi barang kiriman,” tuturnya.

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Adapun tarif bea masuk yang akan berlaku untuk komoditas sepeda sebesar 25-40%. Tarif 40% diberlakukan untuk sepeda listrik. Sementara itu, untuk jam tangan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja sebanyak 0-20%.

Pengenaan tarif MFN di PMK 96 ini memperpanjang daftar komoditas yang terkena tarif tersebut.

Sebelumnya dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki dan sepatu (25-35%), tas (15-20%); dan buku (0%).

Dengan demikian, total ada 8 komoditas impor yang akan terkena tarif MFN ketika PMK 96 Tahun 2023 ini mulai berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...