KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperluas cakupan program asuransi sawah untuk melindungi petani dari risiko gagal panen.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan target tahun 2026 seluas 88 ribu hektare sawah di wilayahnya akan terlindungi asuransi.
“Kami sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk mengasuransikan seluruh lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Aep di Karawang, Jumat (25/8/2025).
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Karawang sebelumnya mencakup 40 ribu hektare pada tahun lalu, kemudian ditingkatkan menjadi 60 ribu hektare tahun ini.
Perlindungan ini memberikan jaminan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama, atau gangguan tanaman lainnya untuk mengajukan klaim dan melakukan penanaman ulang.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, total lahan baku sawah mencapai 97 ribu hektare.
BACA JUGA
Sawah di Kota Bandung Menyusut Drastis, Pemkot Siap Tindak Tegas Bangunan Ilegal
Namun, untuk mencegah alih fungsi lahan, Pemkab telah menerbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengunci 88 ribu hektare sawah tetap sebagai kawasan pertanian.
“Target kami tahun depan seluruh 88 ribu hektare sawah yang dilindungi Perda LP2B sudah mendapat perlindungan asuransi dengan pembiayaan dari pemerintah daerah,” tegas Aep.
Kebijakan asuransi sawah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi petani setempat.
(Aak)