ASN Jakarta Boleh Poligami, Cek Dulu Syaratnya!

[info_penulis_custom]
asn jakarta boleh poligami
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Berikut beberapa poin utama dari aturan baru tersebut:

Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang telah menikah wajib untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin Poligami

Pergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin berat.

Izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN tersebut memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai seluruh keluarga.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

Namun, izin tersebut tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, melanggar peraturan perundang-undangan, atau alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.

Izin Perceraian

ASN yang ingin mengajukan perceraian juga diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. Alasan yang dapat diterima untuk mengajukan perceraian mencakup, antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pecandu narkoba, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa alasan yang sah.
  • Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah pernikahan.
  • Kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan pasangan.
  • Perselisihan atau pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rujuk.

Sebaliknya, permohonan izin perceraian dapat ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi alasan yang sah, atau jika alasan perceraian tidak masuk akal.

BACA JUGA: PNS Bisa Poligami, Tapi Harus Pahami Aturan ini!

Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar ASN dapat lebih mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga maupun profesional.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Vaksin Bill Gates
CEK FAKTA: Dedi Mulyadi Dukung Vaksin Bill Gates di Jabar
Mahasiswa UMS
Inovasi Filter Rokok dari Bahan Alami Antar Mahasiswa UMS Raih Penghargaan Internasional
Barak Militer
Kirim Anak ke Barak Militer Bikin Jadi Disiplin? Ini Kata Pakar Psikologi
lando-norris_160
Lando Norris: Banyak yang Salah Menilai Kecepatan Red Bull di F1 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Inter Milan
Link Live Streaming Como vs Inter Milan Penentuan Scudetto Selain Yalla Shoot
harimau sumatera pt wilmar
Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai
Persib Bandung Back to Back Juara Liga 1, Farhan: Boleh Selebrasi Tetap Jaga Kondusifitas. konvoi persib juara
Daftar Rute dan Penutupan Jalan Saat Konvoi Persib Juara 25 Mei 2025
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.