ASN Jakarta Boleh Poligami, Cek Dulu Syaratnya!

Penulis: Anisa

asn jakarta boleh poligami
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Berikut beberapa poin utama dari aturan baru tersebut:

Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang telah menikah wajib untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin Poligami

Pergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin berat.

Izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN tersebut memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai seluruh keluarga.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

Namun, izin tersebut tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, melanggar peraturan perundang-undangan, atau alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.

Izin Perceraian

ASN yang ingin mengajukan perceraian juga diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. Alasan yang dapat diterima untuk mengajukan perceraian mencakup, antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pecandu narkoba, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa alasan yang sah.
  • Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah pernikahan.
  • Kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan pasangan.
  • Perselisihan atau pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rujuk.

Sebaliknya, permohonan izin perceraian dapat ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi alasan yang sah, atau jika alasan perceraian tidak masuk akal.

BACA JUGA: PNS Bisa Poligami, Tapi Harus Pahami Aturan ini!

Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar ASN dapat lebih mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga maupun profesional.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jokowi Golkar
Jokowi Pilih PSI, Golkar Masih Berharap?
Air India
CEK FAKTA: Viral Video Detik-detik Kecelakaan Air India
Persib Bandung Lepas 5 Pemain Demi Penuhi Permohonan PSSI 
Persib Bandung Lepas 5 Pemain Demi Penuhi Permohonan PSSI 
Sindrom Steven-Johnson 
Jokowi Diduga Idap Sindrom Steven-Johnson, Apa Itu?
Al Ghazali
Al Ghazali dengan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Mahar 2.025 Euro!
Berita Lainnya

1

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

2

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

3

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.