JAKARTA,TM.ID: Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial RT (57) atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 11 tahun.
Kasus pencabulan ASN DKI tersebut terjadi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sementara ini memberhentikan anak buahnya terkait kasus pencabulan itu.
“Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo melansir PMJ News, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA: Mario Dandy Dapat Double Status, Tersangka Pencabulan Anak Juga!
Syafrin menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap oknum ASN berinisial RT itu yang telah menyandang status tersangka.
“Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang ASN DKI Jakarta berinisial RT (57) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban adalah berinisial AAP (11). Pelaku dengan korban saling kenal, karena hidup bertetangga.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga,” katanya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dan visum juga sudah berada di tangan polisi, dan ini masih dalam proses pengembangan.
(Saepul/Aak)