JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wakil Ketua Gerindra, yang juga politisi nasional, Arief Poyuono mendesak Kejaksaan Agung terkait Dugaan Penggelapan Pajak 3000 Trilyun yang dikelola oleh Rafael Alun selama 2012 hingga saat ini
“Gila betul ternyata Rafael Alun Eks pejabat pajak ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).
Arief mengaku bahwa Rafael Alun masih kuat dan berpengaruh di Republik Indonesia, bagaimana tidak berpengaruh ya, ternyata ada dugaan Rafael Alun mengelola pajak pajak gelap hingga 3000 Trilyun rupiah sejak tahun 2012 hingga saat ini.
BACA JUGA: Kasus Rafael Alun Jadi Pendorong Aturan Illicit Enrichment
Menurut dia, dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh Mantan pejabat Pajak tersebut,.
Karena Rafael Alun Trisambodo hanya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia menegaskan bahwa dana 3000 Trilyun yang diduga dan dikelola oleh Rafael Alun banyak dari dana dana hasil korupsi pejabat pejabat negara dan politisi serta korporasi – korporasi besar yang mengemplang pajak selama ini
“Nah sekarang tinggal Kejaksaan Agung yang harus membongkar kasus penggelapan pajak sebesar 3000 Trilyun yang diduga selama ini dikelola oleh Rafael Alun Triam Sambodo,” jelasnya.
lebih lanjut dia menambahkan bahwa jika dana 3000 trilyun rupiah hasil penggelapan pajak bisa kembali ke negara, tentu saja bisa untuk melunasi hutang hutang negara yang mencapai 8000 trilyun triyun lebih
“Ayo KPK dan Kejaksaan Agung bergerak cepat selamatkan uang negara,” pesannya.
(Agus Irawan/Usk)