Kasus Rafael Alun Jadi Pendorong Aturan Illicit Enrichment

Rafael Alun Illicit Enrichment
Foto (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kasus Rafael Alun Trisambodo dinilai bisa menjadi pendorong terbitnya aturan Illicit Enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.

Nawawi mengapresiasi satgas KPK yang telah menangani kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat pajak tersebut telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

“Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi,” ungkap Nawawi melansir PMJ News, Selasa (09/01/2024).

BACA JUGA: Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun, Denda Ganti Rp10,079 Miliar!

Nawawi menilai, kasus Rafael Alun itu menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam mencantumkan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga berharap, adanya kasus itu menjadi evaluasi dan melahirkan aturan terkait peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

Perkara tersebut, tegas dia, juga menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN.

Kasus Rafael Alun diharapkan menjadi momen harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026