Apakah Ada Asuransi untuk Mobil Terbakar?

Penulis: Saepul

asuransi mobil terbakar
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kejadian mobil terbakar merupakan insiden yang seringkali menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebab utamanya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik. Mungkin banyak pertanyaan yang timbul, apakah asuransi juga berlaku sebagai penjamin saat mengalami insiden mobil terbakar

Asuransi untuk kendaraan cukup terdapat dua jenis. Dari dua jenis ini, dengan klaim garansi yang berbeda dan memiliki keunntungan yang berbeda juga.

Jenis Asuransi Mobil 

asuransi all risk (3)
ilustrasi (Pixabay)

BACA JUGA: Akibat Asuransi Mobil Tidak Bisa Acc, ini Penyebabnya

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami jenis proteksi kendaraan yang dimiliki. Melansir Roojai, ada dua jenis asuransi mobil umum di Indonesia:

  • Asuransi Mobil All Risk: Juga dikenal sebagai asuransi komprehensif, melibatkan risiko seperti kerusakan kecil, kecelakaan, pencurian, atau kehilangan, serta dapat mencakup risiko bencana alam dan kerusuhan.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian yang melibatkan kerusakan parah, tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen.

Pastikan untuk mengetahui risiko yang ditanggung oleh polis yang telah disetujui sebelumnya.

Perlindungan Lebih Luas

Jika kendaraan Anda diasuransikan dengan jenis proteksi All Risk, Anda dapat mengajukan klaim untuk berbagai jenis kerusakan, termasuk mobil terbakar. Risiko yang dapat dicakup meliputi penggantian biaya perbaikan, kerusakan akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, hingga risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor.

Sebaliknya, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen. Produk proteksi ini lebih terfokus pada kondisi mobil mati total, hilang karena pencurian, atau rusak total akibat kebakaran.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami penyebab yang dapat dicakup oleh asuransi, sesuai dengan jenis proteksi yang dimiliki. Beberapa penyebab yang umumnya dapat ditanggung asuransi antara lain:

  • Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan sambaran petir.
  • Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.