BANDUNG,TM.ID: Kejadian mobil terbakar merupakan insiden yang seringkali menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebab utamanya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik. Mungkin banyak pertanyaan yang timbul, apakah asuransi juga berlaku sebagai penjamin saat mengalami insiden mobil terbakar
Asuransi untuk kendaraan cukup terdapat dua jenis. Dari dua jenis ini, dengan klaim garansi yang berbeda dan memiliki keunntungan yang berbeda juga.
Jenis Asuransi Mobil
BACA JUGA: Akibat Asuransi Mobil Tidak Bisa Acc, ini Penyebabnya
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami jenis proteksi kendaraan yang dimiliki. Melansir Roojai, ada dua jenis asuransi mobil umum di Indonesia:
- Asuransi Mobil All Risk: Juga dikenal sebagai asuransi komprehensif, melibatkan risiko seperti kerusakan kecil, kecelakaan, pencurian, atau kehilangan, serta dapat mencakup risiko bencana alam dan kerusuhan.
- Asuransi Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian yang melibatkan kerusakan parah, tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen.
Pastikan untuk mengetahui risiko yang ditanggung oleh polis yang telah disetujui sebelumnya.
Perlindungan Lebih Luas
Jika kendaraan Anda diasuransikan dengan jenis proteksi All Risk, Anda dapat mengajukan klaim untuk berbagai jenis kerusakan, termasuk mobil terbakar. Risiko yang dapat dicakup meliputi penggantian biaya perbaikan, kerusakan akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, hingga risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor.
Sebaliknya, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen. Produk proteksi ini lebih terfokus pada kondisi mobil mati total, hilang karena pencurian, atau rusak total akibat kebakaran.
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami penyebab yang dapat dicakup oleh asuransi, sesuai dengan jenis proteksi yang dimiliki. Beberapa penyebab yang umumnya dapat ditanggung asuransi antara lain:
- Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran disebabkan sambaran petir.
- Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
(Saepul/Aak)