Apakah Ada Asuransi untuk Mobil Terbakar?

Penulis: Saepul

asuransi mobil terbakar
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kejadian mobil terbakar merupakan insiden yang seringkali menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebab utamanya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik. Mungkin banyak pertanyaan yang timbul, apakah asuransi juga berlaku sebagai penjamin saat mengalami insiden mobil terbakar

Asuransi untuk kendaraan cukup terdapat dua jenis. Dari dua jenis ini, dengan klaim garansi yang berbeda dan memiliki keunntungan yang berbeda juga.

Jenis Asuransi Mobil 

asuransi all risk (3)
ilustrasi (Pixabay)

BACA JUGA: Akibat Asuransi Mobil Tidak Bisa Acc, ini Penyebabnya

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami jenis proteksi kendaraan yang dimiliki. Melansir Roojai, ada dua jenis asuransi mobil umum di Indonesia:

  • Asuransi Mobil All Risk: Juga dikenal sebagai asuransi komprehensif, melibatkan risiko seperti kerusakan kecil, kecelakaan, pencurian, atau kehilangan, serta dapat mencakup risiko bencana alam dan kerusuhan.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian yang melibatkan kerusakan parah, tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen.

Pastikan untuk mengetahui risiko yang ditanggung oleh polis yang telah disetujui sebelumnya.

Perlindungan Lebih Luas

Jika kendaraan Anda diasuransikan dengan jenis proteksi All Risk, Anda dapat mengajukan klaim untuk berbagai jenis kerusakan, termasuk mobil terbakar. Risiko yang dapat dicakup meliputi penggantian biaya perbaikan, kerusakan akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, hingga risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor.

Sebaliknya, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen. Produk proteksi ini lebih terfokus pada kondisi mobil mati total, hilang karena pencurian, atau rusak total akibat kebakaran.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami penyebab yang dapat dicakup oleh asuransi, sesuai dengan jenis proteksi yang dimiliki. Beberapa penyebab yang umumnya dapat ditanggung asuransi antara lain:

  • Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan sambaran petir.
  • Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Brigadir Nurhadi
Kronologi Brigadir Nurhadi yang Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Gili Tarawangan
Menteri UMKM
Sempat Viral, Menteri UMKM Minta Publik Tak Perpanjang Polemik Surat Pendampingan untuk Istrinya
Chelsea
Chelsea Lolos ke Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras 2-1 di Piala Dunia Antarklub 2025
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.