Apa Pengaruh Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres 2024?

Penulis: Anisa

Amicus curiae
(Kata Data)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istilah amicus curiae semakin ramai menjadi perbincangan, terutama dalam konteks sengketa pilpres 2024. Menurut Wikipedia, amicus curiae diartikan sebagai orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut. Istilah Latin ini secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”.

Pada umumnya terdapat dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas dan kekhawatiran mengenai hak-hak sipil yang dipertanyakan. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam The Statement of Interest is a Tool in Federal Civil Rights Enforcement, Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review.

Rekor di Sengketa Pilpres 2024

Website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mencatat bahwa sengketa pilpres 2024 dijuluki sebagai Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024). Hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae.

BACA JUGA: Deretan Tokoh Layangkan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024

Ini menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani PHPU Presiden, menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Amicus curiae pada sengketa pilpres 2024 berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa. Mereka mengajukan pandangan dari berbagai perspektif untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada MK.

Pengaruh

Pengaruhnya pada keputusan hakim MK adalah otoritas hakim itu sendiri. Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan informasi yang disampaikan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, atau bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali jika tidak relevan. Ini menunjukkan memiliki peran yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan MK.

Dari 52 permohonan yang diajukan, hakim MK hanya mendalami dan mencermati 14 di antaranya. Termasuk di antaranya yang diperhatikan adalah surat dari tokoh-tokoh publik seperti Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, sejumlah aktivis, dan eks pimpinan KPK.

Namun, tidak semua permohonan diterima, menunjukkan bahwa MK memberikan batasan yang ketat dalam menyeleksi informasi yang akan dipertimbangkan.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.