Kejagung Diminta Hati-hati Rumuskan Kasus Nadiem

nadiem korupsi chromebook-2
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung lebih berhati-hati dalam menyusun dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Dalam pengumuman resminya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah sebagai Mendikbudristek.

Hal inilah yang mendapat sorotan dari Mahfud MD melalui cuitan akun media sosialnya.

Sebab, ada kekeliruan saat penyidik menyebut Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020, padahal pendiri Gojek itu masih menjabat sebagai Mendikbud.

“Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam merumuskan dakwaan, terutama terkait detail jabatan yang pernah diemban Nadiem. Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi. Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek,” ujar Mahfud, Jumat (5/9/2025).

“Padahal saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa atau perkara hukum, itu bisa dieksepsi lho,” sambungnya.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Soal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Hotman Paris: Sama Persis dengan Tom Lembong

Selanjutnya, Staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Seperti halnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung, dan Jurist Tan hingga saat ini masih menjadi buron.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City