Usai di Bekasi, Pagar Laut Kini Muncul di Laut Timur Surabaya

pagar laut surabaya
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal pagar laut kini semakin meluas. Sebelumnya ditemukan di Tangerang kemudian Bekasi, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.

Temuan baru ini dibagikan akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.

Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis akun @thanthowy, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, kasus di Tanggerang banyak mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lantas @thanthony juga menyinggung ihwal maraknya pagar laut yang ditemukan beberapa waktu terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB) di atas perairan.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

BACA JUGA: Haidar Alwi Ungkap Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Agung Sedayu, Aguan dan Keluarga

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City