Apa Itu Porcine? Unsur Babi yang Ditemukan di Produk Halal

porcine itu apa
(University of Nebraska)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan peredaran makanan, terkait klaim kehalalan produk.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi atau porcine, pada Senin (21/4/2025).

Temuan tersebut terbukti melalui uji laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifif porcine. Dari 9 produk tersebut, terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

Apa Itu Porcine?

Melansir Genetika Science, porcine merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi. Mulai dari jaringan, sel, maupun unsur genetik dari babi.

Dalam dunia biomedis, porcine banyak dimanfaatkan sebagai model hewan uji karena kemiripannya dengan manusia.

Porcine atau unsur babi juga sering digunakan dalam xenotransplantasi (transplantasi organ) dan pengembangan obat. Pada pangan, metode deteksi unsur babi (porcine detection) menjadi hal penting dalam proses sertifikasi halal.

Metode ini bertujuan untuk memastikan produk, baik makanan, kosmetik, maupun obat-obatan bebas dari kontaminasi bahan unsur babi, mulai dari lemak, minyak, atau gelatin.

Baca Juga:

Awas, 9 Produk Ini Mengandung Unsur Babi!

Awas Keliru! Flu Babi dan Demam Babi Afrika Penyakit yang Berbeda

Pengujian porcine banyak diterapkan di industri makanan, di mana risiko pemalsuan atau pencampuran bahan berbasis babi cukup sering ditemukan. Salah satu metode porcine detection yang umum digunakan adalah Real Time PCR (qPCR).

Metode tersebut mengandalkan teknologi yang bekerja memperbanyak DNA target menggunakan enzim. Hal ini membuat jejak DNA babi dalam suatu produk dapat terdeteksi bahkan dalam jumlah yang sangat kecil.

Sementara itu, pada produk sertifikat halal yang di dalamnya ditemukan porcine oleh BPOM dan BPJPH diberikan sanksi yang tegas, yakni penarikan dari peredaran.

Produk yang tidak halal kembali ditegaskan untuk diberikan label tidak halal pada pemasarannya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City