Angkutan Umum Hepi! Tarif Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Rerouting Angkot di Bandung Belum Final, Organda: Perlu Kajian dan Musyawarah dengan Koperasi
Ilustrasi-Angkutan Kota di Bandung. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna merinci, pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Adapun, BBNKB I untuk angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep.

Baca Juga:

Daftar Pajak Kijang Diesel Terbaru 2026, Lengkap Semua Tipe!

Denda Pajak Isuzu Panther, Lengkap dengan Tunggakan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola untuk memperoleh insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum orang dan barang. Syarat itu di antaranya pengelola angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan akibat pemberlakuan opsen PKB.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City