Angkutan Umum Hepi! Tarif Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Rerouting Angkot di Bandung Belum Final, Organda: Perlu Kajian dan Musyawarah dengan Koperasi
Ilustrasi-Angkutan Kota di Bandung. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna merinci, pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Adapun, BBNKB I untuk angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep.

Baca Juga:

Daftar Pajak Kijang Diesel Terbaru 2026, Lengkap Semua Tipe!

Denda Pajak Isuzu Panther, Lengkap dengan Tunggakan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola untuk memperoleh insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum orang dan barang. Syarat itu di antaranya pengelola angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan akibat pemberlakuan opsen PKB.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026