Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!

anggota DPR judi online
(Dok.MPR)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI menegaskan, hukum harus ditegakkan terhadap anggota maupun pekerja DPR yang melakukan praktik judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sedikitnya 60 orang di DPR diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan.

“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online),” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto dalam keterangan resmi, Senin (8/7/2024).

Ia menyayangkan, karena wakil rakyat harusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judi online.

Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online juga menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.

BACA JUGA: Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara

Menunggu Keberanian MKD

Didik pun mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.

“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menyebut, tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.

“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” tegas Didik.

Kebijakan dan produk politik DPR, lanjut dia, harus terjaga dari serangan judol melalui oknum-oknumnya.

Didik mengatakan, kondisi judi online sudah cukup darurat. Ia pun berharap momen ini dapat dijadikan evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR.

“Jaga, junjung tinggi dan hormati trust publik selama ini. Jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR maka bukan hanya legitimasi yang menjadi problem, tapi juga bisa berpotensi menjadi persoalan besar dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkap Didik.

Komisi III DPR berharap proses penanganan judi online di lingkungan DPR dapat segera diselesaikan secara baik dan transparan. DPR pun diminta untuk tetap fokus pada tugas dan fungsi kedewanan tanpa terpengaruh kasus ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI,” tutur anggota dewan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Didik pun berharap citra DPR akan terus tetap terjaga di tengah terpaan isu judi online ini. Ia mengatakan anggota DPR yang diduga terkena pengaruh judi online hanya segelintir orang, dan anggota yang betul-betul bekerja dengan baik untuk rakyat jumlahnya lebih banyak.

“Kami akan terus bekerja keras untuk membuktikan bahwa DPR RI tetap merupakan lembaga yang kredibel dan dapat diandalkan oleh masyarakat,” ujar Didik.

Di sisi lain, anggota Komisi DPR yang membidangi hukum ini pun meminta Pemerintah untuk lebih serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas judi online.

Didik mengatakan dibutuhkan komitmen yang tinggi dan kekonsistenan dari Pemerintah serta penegak hukum dalam penanganan judol.

“Bukan hanya political will, tapi dibutuhkan action will yang lebih nyata. Saatnya pemerintah menggunakan extra effort-nya untuk melakukan pemberantasan judi online,” sebutnya.

Didik menambahkan, Pemerintah harus menyadari dan terus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya dan daya rusak judi online ini. Sebab daya rusak judi online sudah multi-sektor dan korbannya merambah hingga level grass roots.

“Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara,” ujar Didik.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Didik pun menantikan terobosan besar dalam pemberantasan judi online, terutama dari sisi penegakan hukum.

“Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!” tukasnya.

“Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” pungkas Didik.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.