BANDUNG,TM.ID: Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni berharap kembali mendapatkan vonis rehabilitasi dari majelis hakim dalam kasus kecanduan narkobanya.
Hal itu diungkapkannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, juga berharap kliennya bisa mendapat putusan grasi.
Menurut Abdullah, Ammar tetap layak mendapat vonis asesmen rehabilitasi. Abdullah membenarkan Ammar telah direhabilitasi sejak ditangkap pada Maret 2023.
BACA JUGA: Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Pelaku Diamankan
Hasil assesment atau penilaian menunjukkan bahwa Ammar tergolong ketergantungan ringan. Selain itu, suami Irish Bella juga bukan pengedar narkoba.
Abdullah menambahkan, harusnya kliennya mendapatkan lagi hukuman rehabilitasi.
Sebagai informasi, pada sidang pertama, Ammar didakwa Jaksa melanggar pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, Ammar juga di dakwa mengganti Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Jaksa menuntut Ammar dengan tuntutan substitusi karena ia menyalahgunakan narkoba tanpa ada kondisi medis tertentu yang memerlukan penggunaan.
Ammar Zoni di tangkap polisi di kediamannya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8 Maret 2023) dengan barang bukti 1 gram sabu.
Usai ditangkap Tim Anti Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni ditawari perawatan narkoba di Lido, Bogor pada Senin (13/8/2023).
BACA JUGA : Kasus Narkoba Ammar Zoni P21, Berkas Dilimpahkan untuk Persidangan
Pecandu Narkoba Kambuhan, Rehabilitasi Tak Mempan
Ammar Zoni tersenyum ke arah awak media yang menunggunya. Sebelum sidang, Ammar Zoni di dampingi ayah dan adik laki-lakinya. Namun istrinya, Irish Bella, tidak hadir.
Pada saat duduk di bangku pesakitan Ammar nampaknya juga tidak sendirian. Dia dan dua terdakwa lainnya yaitu pengemudi yang terlibat dalam penangkapan kasus narkoba. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian yang menangani kasus tersebut juga turut hadir.
Tiga anggota polisi memberikan kesaksian tentang penangkapan Ammar Zoni karena penggunaan sabu yang berhubungan dengan sopir Ammar.
Jaksa penuntut umum terlihat memberikan bukti terkait penangkapan Ammar. Barang bukti juga berupa klip sabu, telepon seluler bekas pembelian sabu.
Sebelum Ammar Zoni di tangkap, polisi terlebih dahulu menangkap sopirnya berinisial M (35 tahun). M kedapatan membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
M kemudian mengaku Ammar Zoni memintanya untuk membeli sabu. Polisi kemudian menangkap Ammar Zoni dan sopirnya M beserta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi sabu. Saat di tangkap, Irish Bella tidak ada di rumah. Irish Bella sejauh ini bungkam soal penangkapan kembali suaminya.
(Hafidah/Aak)