JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mengakui sebagai saksi palsu, Dede Riswanto alias Dede menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana yang tengah mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Pengakuan Dede tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Kedatangan pihak Dede bertujuan untuk memberikan keterangan kepada jajaran Bareskrim Polri dalam acara awal penentuan penyelidikan terkait memberikan keterangan palsu.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang tentu saja akan meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,” ungkap Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat, seperti dilansir PMJ News.
Menurutnya, Dede telah menyesali keterangan bohong yang pernah disampaikannya ketika pengusutan kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
Atas keterangan bohongnya, Dede disebutkan siap menggantikan tujuh terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup.
“Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada di penjara,” terangnya.
BACA JUGA: Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon
Kronologi Kesaksian Palsu Dede
Lebih lanjut, ringkasan yang disampaikan Dede bermula ketika dirinya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon, dan kemudian bertemu dengan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
“Nah dia merasa berdosa dan dia ingin memaafkan rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai Saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dampak dari hal tersebut membuat kliennya merasa bersalah dan dosa karena keterangannya itu membuat tujuh orang dipenjara dengan hukuman vonis seumur hidup.
“Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini,” terangnya.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut mengungkap kini tengah melakukan penyelidikan perihal keterangan bohong yang diakui langsung Dede tersebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan,” kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Sehingga, lanjut Djuhandani, mengesampingkan belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai hal itu meski yang bersangkutan sudah mengakui karena harus mencari bukti-bukti yang mendukung dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil,” paparnya.
“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,” imbuhnya.
(Aak)