BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, ditangkap aparat dan saat ini tengah ditahan di Polda Jawa Timur, di Surabaya.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengonfirmasi keberadaan Paul di Polda Jatim. Ia menyatakan penangkapan itu dilakukan Sabtu (27/9) sore hingga malam hari.
Saat ini Habibus dan beberapa advokat lain tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Keterangan sementara, kliennya itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.
LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Habibus mengatakan, penangkapan Paul ini disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi unjuk rasa di Kediri, Jawa Timur, pada (30/8/2025).
“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025,” kata Habibus.
Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghancuran, dan peristiwa kebakaran yang dianggap membahayakan publik.
“Ada dugaan dia terlibat dalam dugaan tindak pidana pada Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga:
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Namun, Habibus menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.
“Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka,” kata Habibus.
Menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku.
(Anisa Kholifatul Jannah)