JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud Md menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.
“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar usai sidang pembacaan putusan melansir Antara di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Alasan MK Kenapa Menolak Semua Permintaan Anies-Muhaimin
Akhir dari putusan MK secara tidak langsung mengukuhkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang.
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan, proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai. Ia menyebut, di tangan hakim konstitusi, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.
Ia mengatakan, sejatinya keputusan hakim untuk mengakhiri sengketa Pilpres 2024. Suka atau tidak suka, lajutnya, keputusan hakim harus diikuti.
(Saepul/Aak)