BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. Hal itu disampaikan menyusul masih ditemukannya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah.
Menurut Ahmad Luthfi, pendampingan dari pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian sangat dibutuhkan agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ujar Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Tengah akan segera menggandeng aparat hukum untuk memastikan aparatur desa, termasuk kepala desa, dapat mengelola dana sesuai dengan koridor yang berlaku.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga:
Inikah Calon Motor Baru Suzuki di Indonesia, Desain Retro Kental Sentuhan India?
Huawei Pura 80 Series Rilis di Indonesia, Usung Kamera Revolusioner dan Desain Premium
Luthfi menambahkan, pendampingan hukum penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga kesejahteraan warga desa.
Sebagai informasi, pada 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Anggaran itu dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Dengan jumlah yang besar, gubernur menilai pengawasan dan pendampingan harus diperketat agar dana desa tidak disalahgunakan.
“Harapan kita, dengan adanya pendampingan hukum, dana desa bisa benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegas Ahmad Luthfi.
(Hafidah Rismayanti/Aak)