Ahli Hukum Narkotika: Pemakai Seperti Fariz RM Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Kepala BNN sekaligus ahli hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa hukum narkotika memperlakukan pemakai sebagai pasien, bukan penjahat.

Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus seperti musisi Fariz RM berpotensi menyebabkan penyalah guna dipenjara, padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum narkotika, termasuk hukum internasional, mengatur bahwa penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addiction) dikenakan sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” kata Anang kepada Teropongmedia.id pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Ia menyoroti bahwa ketidaktahuan terhadap hukum narkotika sering menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menegaskan bahwa penyalah guna dan pecandu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Anang juga menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.

“Negara harus menjamin keadilan bagi penyalah guna dengan memberikan layanan kesehatan berupa rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR untuk memastikan bahwa pemakai diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

“Hakim di lingkungan MA harus patuh pada hukum, dan pemerintah tidak boleh diam melihat penyalah guna diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo grab
Ramai Aksi Ojol di Sejumlah Kota, Wamenaker Bakal Buat Aturan Baru
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.