Ahli Hukum Narkotika: Pemakai Seperti Fariz RM Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Penulis: agus

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Kepala BNN sekaligus ahli hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa hukum narkotika memperlakukan pemakai sebagai pasien, bukan penjahat.

Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus seperti musisi Fariz RM berpotensi menyebabkan penyalah guna dipenjara, padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum narkotika, termasuk hukum internasional, mengatur bahwa penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addiction) dikenakan sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” kata Anang kepada Teropongmedia.id pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Ia menyoroti bahwa ketidaktahuan terhadap hukum narkotika sering menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menegaskan bahwa penyalah guna dan pecandu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Anang juga menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.

“Negara harus menjamin keadilan bagi penyalah guna dengan memberikan layanan kesehatan berupa rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR untuk memastikan bahwa pemakai diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

“Hakim di lingkungan MA harus patuh pada hukum, dan pemerintah tidak boleh diam melihat penyalah guna diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.