Mozaik Ramadhan

Ahli Hukum Narkotika: Pemakai Seperti Fariz RM Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Kewenangan Putuskan Terdakwa Pemakai Narkoba di Hukum Rehabilitasi
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Kepala BNN sekaligus ahli hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa hukum narkotika memperlakukan pemakai sebagai pasien, bukan penjahat.

Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus seperti musisi Fariz RM berpotensi menyebabkan penyalah guna dipenjara, padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum narkotika, termasuk hukum internasional, mengatur bahwa penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addiction) dikenakan sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” kata Anang kepada Teropongmedia.id pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Ia menyoroti bahwa ketidaktahuan terhadap hukum narkotika sering menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menegaskan bahwa penyalah guna dan pecandu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Anang juga menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.

“Negara harus menjamin keadilan bagi penyalah guna dengan memberikan layanan kesehatan berupa rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR untuk memastikan bahwa pemakai diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

“Hakim di lingkungan MA harus patuh pada hukum, dan pemerintah tidak boleh diam melihat penyalah guna diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Rabu 5 Maret 2025
jadwal imsak ciamis
Jadwal Imsak Kabupaten Ciamis, Rabu 5 Maret 2025
Jadwal imsak maluku utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
Berita Lainnya

1

Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

5

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Naik 12%, Ini Daftar Lengkap Semua Golongannya!
Headline
Api Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Anggota Dewan Pers
BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Timnas Indonesia
Harga Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain, Ini Daftar Lengkapnya!
kurma israel
Daftar Lengkap Merek Kurma Israel, Ada Kodenya!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.