JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga menjadi saksi palsu, Aep dan Dede menjadi target pertama Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Gegara keterangan palsu Aep dan Dede, sebanyak delapan orang telah divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terjadinya peristiwa kematian Vina dan Eki.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus tersebut.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, seperti dilansir , Selasa (23/7/2024).
Tujuan dilakukannya gelar perkara tersebut, terang dia, untuk mengetahui permasalahan ataupun obyek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
BACA JUGA: Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan teregister tertanggal 10 Juli 2024
Belakangan mulai terkuak dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede. Bahkan Dede melalui perbincangan dengan tokoh masyarakat Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, mengakui bahwa keterangan yang disampaikannya dalam kasus kematian Vina dan Eki adalah tidak benar.
Dede menegaskan bahwa kesaksiannya dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eki, diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana yang tak lain adalah ayah dari alm. Eki.
(Aak)