Ada Kecurangan Pengisian Gas Elpiji, ini Sanksi dari Mendag

gas elpiji
(Dok.Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan meninjau langsung pengisian gas Elpiji di Tanjung, Priok Jakarta Utara. Peninjauan dilakukan terkait hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Diketahui, Kemendag melakukan pengawasan langsung untuk merespon keluhan masyarakat terkait isi gal tabung Elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan, dengan uji sampling petugas metrologi dan ditemukan tabung gas yang isinya kurang dari yang ditentukan.

BACA JUGA: Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Menurut Zulkifli Hasan, hal itu sudah melanggar terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, kata pria akrab disapa Zulhas itu, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, yakni di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

Kemendag tentunya mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika tak lagi jera, selanjutnya pelanggaran izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota ikut memonitoring terkait hal itu. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga diperlukan pelaku usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lisa blackpink honda beat
Gegara Lisa BLACKPINK, Harga Honda Beat Karbu Bisa Meroket?
tarif resiprokal (6)
Balasan China pada Tarif Resiprokal AS: Mobil Buatan Amerika Kena Lonjakan Pajak!
yamaha filano ohlins
Yamaha Jual Grand Filano Edisi Ohlins, Sekedar Aftermarket atau Lebih Eksklusif?
Tio Pakusadewo
Dua Kali Diserang Stroke, Tio Pakusadewo Diselamatkan Teman Lama di Tengah Malam
Jackie Chan
Jackie Chan Tak Wariskan Harta Rp6,7 Triliun ke Anak, Ini Alasannya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah Rusak di Sumedang

5

Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Headline
Kebakaran Besar Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung
Kebakaran Besar Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung
dokter unpad perkosa pasien
Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius
PSG
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.