Ada Kecurangan Pengisian Gas Elpiji, ini Sanksi dari Mendag

gas elpiji
(Dok.Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan meninjau langsung pengisian gas Elpiji di Tanjung, Priok Jakarta Utara. Peninjauan dilakukan terkait hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Diketahui, Kemendag melakukan pengawasan langsung untuk merespon keluhan masyarakat terkait isi gal tabung Elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan, dengan uji sampling petugas metrologi dan ditemukan tabung gas yang isinya kurang dari yang ditentukan.

BACA JUGA: Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Menurut Zulkifli Hasan, hal itu sudah melanggar terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, kata pria akrab disapa Zulhas itu, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, yakni di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

Kemendag tentunya mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika tak lagi jera, selanjutnya pelanggaran izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota ikut memonitoring terkait hal itu. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga diperlukan pelaku usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rachmat Irianto Tetap Tegar
Bojan Hodak Minta Rachmat Irianto Tetap Tegar Atas Kepergian Bejo Sugiantoro
Swasembada energi
2 Tokoh Pendorong Swasembada energi dan Buadaya di Wilayah Jawa Barat
Anime Isekai
Rahasia Kesuksesan di Balik Populernya Anime Isekai
Pria menyandera lansia
Pria di Palu Sandera Lansia, Pelaku Diduga Pencuri Kambing
bos ruko tewas dicor
Bos Ruko di Jakarta Timur Tewas Dicor
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi

5

Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
Headline
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.