Ada Gugatan di MK: DPR Kurang Sreg Dapil Caleg Harus Sesuai Domisili KTP

Penulis: Saepul

caleg dapil ktp
(Rifqikarsayuda)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku, kurang setuju pada substnasi gugatan sejumlah mahasiswa ke ke Mahkamah Konstitusi, terkait calon legislatif (caleg) yang harus sesuai dengan domisil atau dapil untuk mengikuti pemelihan.

Ia mengatakan, pembuktian KTP terkait dengan domisili itu hanya sekedar administratif saja. Namun, lkeberpihakan kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan lainnya.

“Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR,” kata Rifqinizamy melansir Antara, Kamis 906/08/2025).

Menurutnya, keberpihakan atau ikatan batin hingga relasi tak berhubungan dengan dapil yang sesuai dengan KTP.

Selain itu, ia menilai, gugatan itu berpotensi menimbulkan melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR, hanya karena yang bersangkutan tidak berasal atau tidak memiliki KTP di daerah pemilihannya.

BACA JUGA:

Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

“Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai macam alat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak,” katanya.

Adapun terkait gugatan itu, tercantum dalam laman Mahkamah Konstitusi (MK), aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Hal itu, mencermati periode  2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.

Dengan begitu, pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (5/3).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.