Mozaik Ramadhan

Ada Gugatan di MK: DPR Kurang Sreg Dapil Caleg Harus Sesuai Domisili KTP

caleg dapil ktp
(Rifqikarsayuda)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku, kurang setuju pada substnasi gugatan sejumlah mahasiswa ke ke Mahkamah Konstitusi, terkait calon legislatif (caleg) yang harus sesuai dengan domisil atau dapil untuk mengikuti pemelihan.

Ia mengatakan, pembuktian KTP terkait dengan domisili itu hanya sekedar administratif saja. Namun, lkeberpihakan kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan lainnya.

“Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR,” kata Rifqinizamy melansir Antara, Kamis 906/08/2025).

Menurutnya, keberpihakan atau ikatan batin hingga relasi tak berhubungan dengan dapil yang sesuai dengan KTP.

Selain itu, ia menilai, gugatan itu berpotensi menimbulkan melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR, hanya karena yang bersangkutan tidak berasal atau tidak memiliki KTP di daerah pemilihannya.

BACA JUGA:

Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

“Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai macam alat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak,” katanya.

Adapun terkait gugatan itu, tercantum dalam laman Mahkamah Konstitusi (MK), aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Hal itu, mencermati periode  2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.

Dengan begitu, pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (5/3).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
polisi peras introgasi
Viral Oknum Polisi Diduga Peras Warga Sipil dengan Modus Introgasi, Diteriaki Korban!
WNA Prancis Korban Jambret
Niat Motret, WNA Asal Prancis Jadi Korban Jambret
Kisah Imam Al-Ghazali
Kisah Imam al-Ghazali: Sempat Didera Keraguan Menuju Kebenaran yang Hakiki
motor baru yamaha (1)
Bocoran Motor Baru Yamaha di Indonesia, Model Lama dengan Teknologi Baru!
Anies Baswedan
Anies Baswedan Bicara Soal Pendidikan di UGM, Enggan Komentari Program MBG
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Ditipu Tabib Palsu Berakhir Plot Twist

4

Ratusan Pendukung Pembongkaran Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak

5

Dirut bank bjb Mundur, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Headline
Wali Kota Bekasi
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel Saat Banjir
Kisah Abu Nawas
Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Menjawab Pertanyaan Raja, "Allah Lagi Apa?"
Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Ratusan Pendukung Pembongkaran Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Real Sociedad Manchester United
Link Live Streaming Real Sociedad vs Manchester United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.