JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku, kurang setuju pada substnasi gugatan sejumlah mahasiswa ke ke Mahkamah Konstitusi, terkait calon legislatif (caleg) yang harus sesuai dengan domisil atau dapil untuk mengikuti pemelihan.
Ia mengatakan, pembuktian KTP terkait dengan domisili itu hanya sekedar administratif saja. Namun, lkeberpihakan kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan lainnya.
“Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR,” kata Rifqinizamy melansir Antara, Kamis 906/08/2025).
Menurutnya, keberpihakan atau ikatan batin hingga relasi tak berhubungan dengan dapil yang sesuai dengan KTP.
Selain itu, ia menilai, gugatan itu berpotensi menimbulkan melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR, hanya karena yang bersangkutan tidak berasal atau tidak memiliki KTP di daerah pemilihannya.
BACA JUGA:
Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat
MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari
“Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai macam alat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak,” katanya.
Adapun terkait gugatan itu, tercantum dalam laman Mahkamah Konstitusi (MK), aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal itu, mencermati periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.
Dengan begitu, pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (5/3).
(Saepul/Aak)