BANDUNG,TM.ID: Pemutihan pajak kendaraan bermotor pada sejumlah daerah masih berlaku dalam bulan Desember 2023 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku, bermacam jenisnya. Mulai dari membebaskan denda pajak , membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), hingga membebaskan pajak progresif.
Daerah Pulau Jawa Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Tercatat ada sebanyak tujuh daerah yang masih menggulirkan program tersebut, diantaranya daerah Pulau Jawa. Merangkum beberapa sumber, berikut daerahnya:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 21 Agustus 2023, dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023. Program ini memberikan sejumlah insentif kepada pemilik kendaraan, termasuk pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif. Menariknya, melalui laman Bapenda Banten, pemutihan ini sudah berakhir pada 31 Oktober 2023.
BACA JUGA: Biaya Balik Nama saat Pemutihan, Simak Syaratnya
Insentif yang Ditawarkan
- Bebas Denda dan Pokok BBNKB II:
- Memungkinkan pemilik kendaraan untuk terbebas dari denda dan pokok BBNKB II.
- Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:
- Mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor.
- Mutasi Antar Kabupaten/Kota:
- Fasilitas untuk melakukan mutasi antar kabupaten/kota.
- Mutasi Masuk dari Luar Daerah:
- Kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten.
- Diskon 20 Persen PKB:
- Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten bisa menikmati diskon 20 persen untuk PKB hingga 23 Desember 2023.
2. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah juga turut menggelar program serupa untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 15 November hingga 22 Desember 2023.
Fasilitas yang Tersedia
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
- Pemilik kendaraan dapat terbebas dari sanksi administrasi berupa denda pajak.
- Gratis Biaya Balik Nama:
- Fasilitas untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai biaya.
- Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima:
- Insentif khusus untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak tahun kelima.
- Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif:
- Pemilik kendaraan tidak perlu membayar BBNKB II dan pajak progresif.
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat juga aktif dalam memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Program ini berlangsung hingga 16 Desember 2023 dan mencakup berbagai keringanan.
Keringanan yang Diberikan
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
- Diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II):
- Berlaku untuk proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
- Pembebasan Tunggakan Pajak Tahun ke-5:
- Untuk wajib pajak dengan tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan diskon sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- 2% untuk pembayaran hingga 30 hari setelah jatuh tempo.
- 4% untuk pembayaran 31-60 hari setelah jatuh tempo.
- 6% untuk pembayaran 61-90 hari setelah jatuh tempo.
- 8% untuk pembayaran 91-120 hari setelah jatuh tempo.
- 10% untuk pembayaran 121-180 hari setelah jatuh tempo.
Selain itu, dapat menikmati diskon sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2,5%.
Dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang komprehensif di Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pemilik kendaraan memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pembayaran pajak mereka.
(Saepul/Usk)