Ini Daftar Denda Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

uji emisi
(Pemkot DKI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri dan Kementerian Perhubungan di Jokarta gencar melakukan razia uji emisi terhadap Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil baru-baru ini.

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin memburuk di Ibu Kota.

Razia uji emisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, uji emisi gas buang adalah pemeriksaan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun atau lebih di Jakarta wajib menjalani uji emisi gas buang.

Proses uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi secara gratis.

BACA JUGA: Ini Cara Baca Hasil Uji Emisi pada Mesin Bensin, Jangan Kena Tilang!

Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka pemiliknya akan dikenakan biaya parkir tertinggi saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Besaran denda buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Hasil dari uji emisi ini akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga dapat digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan.

Selain itu, penegakan hukum juga dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban uji emisi dan ambang batas emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman denda  uji emisi maksimal adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pengendara motor musim hujan jakarta hujan terus
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Hujan Terus Meski Sudah Kemarau
Tekstil Impor Ancaman Serius
Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa di Persib Bandung Akhirnya Terjawab
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal Siap Curi Cela Lini Belakang
Manchester United Lepas Marcus Rashford
Manchester United Lepas Marcus Rashford di Musim Panas?
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal dari Brentford