Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun

pesawat Garuda
(Dok.Garuda Indonesia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Soetikno juga diberatkan denda wajib sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai keduanya melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Rute Penerbangan Jemaah Haji Diubah, Kemenag Cap Garuda Indonesia ‘Gagal’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta dan asetnya akan disita yang kemudian nantinya akan dilelang untuk mengganti. Namun, bila nilai seluruhnya tidak mencapai uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus yang sama, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD), dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Emirsyah dan Soetikno dalam kasus serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dari kasus tersebut, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura.

Kasus itu melibatkan suap untuk pengadaan berbagai jenis pesawat dan perawatan mesin. Emirsyah menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Amerika Serikat, euro, dan dollar Singapura, untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Film "Marni The Story of Wewe Gombel"
Sinopsis dan Link Nonton Film Cerita Urban Legend Indoesia"Marni The Story of Wewe Gombel"
Ayu Ting Ting Putus
Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Sejarah Kebun Teh Tambi Wonosobo Peninggalan Belanda
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United