BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria bernama Taufik Idharudin warga Solo yang terkesan dengan kisah dua bocah yang menempuh perjalanan secara nekat dari Sampang, Madura hingga ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor.
Dengan dasar itu, Taufik berani mengajukan permohonan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun.
Menurutnya, dengan kemampuan yang dimiliki oleh kedua bocah tersebut, seharusnya mereka layak untuk mendapatkan SIM.
“Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura,” kata Taufik Idharudin melansir Antara, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA: Dua Bocah dari Madura Berangkat Nekat ke Jakarta Pakai Motor Tanpa Helm
Permohonan uji materi tersebut tidak hanya tentang kasus konkret kedua bocah dari Madura, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki kemampuan mengemudi.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, hal ini dapat membuka pintu bagi anak-anak yang berpengalaman dalam mengemudi untuk memperoleh SIM, asalkan mereka dapat membuktikan kemampuan dan kematangan yang memadai.
“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” jelasnya.
Setelah diajukan, permohonan uji materi itu akan melalui serangkaian proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Pengadilan akan meninjau argumen dari kedua belah pihak, baik dari pihak pemohon maupun pihak yang menjadi tergugat.
Dalam hal ini, MK akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, kemanusiaan, dan keadilan.
Pengadilan akan mempertimbangkan dengan seksama argumen yang diajukan oleh Taufik Idharudin dan kuasa hukumnya.
Mereka akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum positif dan apakah argumen yang diajukan dapat dibenarkan secara moral dan etis.
Jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hal ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan peraturan SIM di Indonesia.
Anak-anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki kemampuan mengemudi yang memadai dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh SIM, yang sebelumnya diatur secara ketat oleh peraturan yang ada.
Meskipun permohonan uji materinya telah diajukan, namun proses hukum masih akan berjalan dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(Saepul/Aak)