Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Sengketa Pilpres MK
Wapres ijinkan Mk memanggil para menteri untuk hadir di sidang MK mengenai Sengketa Pilpres. (dok. wapresri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa dia memberikan ijin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil para menteri guna mendapatkan informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang sedang berlangsung. Bahkan, dia menegaskan bahwa siapapun yang dipanggil harus memenuhi kewajiban konstitusional untuk hadir.

“Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ungkap Wapres setelah membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengutip wapesri, Selasa (02/04/2024).

Sebelumnya, pada hari Jumat, 5 April 2024 mendatang, MK berencana untuk memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri yang akan dipanggil tersebut meliputi, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Wapres mengungkapkan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi perlu memanggil para menteri tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh tentang program dan kebijakan pemerintah yang mereka jalankan, yang menjadi pokok permasalahan dalam sidang.

Hal ini bertujuan agar putusan yang diambil nantinya dapat didasarkan pada pertanggungjawaban dan keprofesionalan yang lebih terjamin, karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA: MK Desak Bawaslu Beri Keterangan Rinci di PHPU Jangan Malah Pasif

Terkait dengan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung, Wakil Presiden sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan membuat keputusan terkait perkara yang sedang disidangkan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan arahan khusu kepada para menteri yang akan hadir di sidang MK.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!