Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024?

dissenting opinion
(hukumonline)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan publik karena adanya dissenting opinion yang dikeluarkan oleh 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Artikel ini akan menjelaskan secara detail apa itu dissenting opinion dan bagaimana implikasinya dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Apa Itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat yang sering kali terjadi di pengadilan tingkat tinggi. Ini mencerminkan adanya satu atau lebih pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas hakim dalam sebuah persidangan.

Meskipun tidak mengikat, namun pandangan yang berbeda ini memiliki nilai penting dalam sistem hukum. Beberapa implikasinya antara lain:

  • Dapat menjadi dasar untuk mendorong perubahan undang-undang jika terdapat banyak perbedaan pendapat di antara hakim.
  • Hakim memiliki kesempatan untuk menyampaikan perspektif yang berbeda yang mungkin tidak tercakup dalam keputusan mayoritas.

BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Lihat Peristiwa Aneh di MK, Publik: Keputusan Politik Keluarga

Dissenting Opinion dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Dalam dissenting opinionnya, Hakim Saldi Isra membahas tentang politisasi bansos yang diajukan oleh pihak Pemohon. Menurutnya, pembagian bansos yang masif menjelang pemilu merupakan praktik yang berpotensi memengaruhi hasil elektoral.

Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti ketidaknetralan pejabat dalam pemberian bansos di beberapa daerah tertentu. Ia berpendapat bahwa untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Hakim Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah.

Hal ini karena adanya dugaan ketidaknetralan presiden dan aparatur negara dalam mendukung paslon tertentu.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News!
Berita Terkait
Berita Terkini
Fadil Zumhana
Jaksa Agung Fadil Zumhana Tutup Usia, Sempat Tangani Kasus Ferdy Sambo
angkot tabrak ojol
Sopir Angkot Ugal Tabrak Ojol, Korban Sempat Tergusur Masuk ke Kolong
Komisi XI DPR Ungkap Pentingnya Stabilisasi Transisi
Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Komisi XI DPR Ungkap Pentingnya Stabilisasi Transisi Kekuasaan
Bojan Hodak Sampaikan Kabar Baik
Bojan Hodak Sampaikan Kabar Baik Jelang Hadapi Bali United
Tak Ada Pengamen dan PKL di Braga Beken
Satpol PP Kota Bandung Pastikan Tak Ada Pengamen dan PKL di Braga Beken
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi

3

Bus Terguling di Kawasan Ciater Subang, Penumpang Terjepit Badan Bus

4

Mengetahui Rate dan Premi Asuransi Mobil All Risk

5

Ice Liker Auto Like, Aplikasi Ampuh Penambah Like Tiktok Gratis
Headline
Kemenag Pastikan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Kemenag Pastikan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah Sudah Sesuai Kontrak
pasar kripto
Menilik 4 Inovasi Dunia Kripto di 2024, Potensi Cuan Kakap!
Pekan Kedua Braga Beken
Pekan Kedua Braga Beken Banyak Wisatawan yang Gunakan Jasa Foto Street
Bus Terguling
Bus Terguling di Kawasan Ciater Subang, Penumpang Terjepit Badan Bus