THR Ojek Online Dapat Dorongan dari Komisi IX DPR RI

THR ojek online
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong Menaker membuat regulasi yang jelas soal THR Idulfitri 1445 H bagi pengemudi ojek online. (Foto: Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) agar menyiapkan aturan jelas mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Menaker RI, Ida Fauziyah didorong untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dalam agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, di Senayan Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Felly Estelita tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Felly menegaskan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa Komisi IX meminta agar Kemnaker RI melakukan kajian perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

BACA JUGA: Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online tidak masuk dalam konteks kewajiban, tetapi hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik bagi perusahaan penyelenggara jasa transportasi berbasis online.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Ida Fauziyah.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap
Viral 46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap, Begini Kondisinya
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor, Bojan Hodak Beri Komentar
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar